Mutasi Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Mutasi internal merupakan perpindahan tugas seorang PNS berdasarkan kebutuhan yang masih didalam ruang lingkup lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun Syarat seorang ASN dapat mengajukan Mutasi internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai berikut: