Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (disingkat dengan UU ASN) lahir dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU ASN hadir untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global. Pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Menurut UU ASN Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas Pegawai ASN menurut Pasal 11 adalah:
Kebijaksanaan Manajemen ASN yang secara nasional dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, sedangkan untuk pelaksanaan di daerah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi dasar perubahan bentuk organisasi yang mengurus kepegawaian di daerah. Untuk nomenklatur organisasi BKD di daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor 2), dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, disebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi mempunyai tugas melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pendidikan dan Pelatihan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati Bekasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka melaksanakan efisieinsi dan efektifitas dalam manajemen PNS Kabupaten Bekasi telah dikembangkan tekonologi melalui Sistem yang berbasis teknologi melalui Sistem Informasi Kepegawaian Daerah yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi yang disusun secara sistematis, dengan data terintegrasi, dan sekarang masih dalam tahap penginputan data oleh masing-masing Perangkat Daerah, dengan tujuan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pimpinan.
Kebutuhan mengenai data dan informasi untuk penyelenggaraan Manajemen ASN sangat diperlukan, baik untuk perencanaan kepegawaian maupun pengambilan keputusan oleh pimpinan di daerah dan pusat. Kelengkapan jenis data dan kemutakhiran data akan dapat memberikan hasil yang memuaskan bagi semua pihak, baik pengambil kebijakan maupun pegawai itu sendiri sebagai elemen yang dilayani.