Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Bekasi
background

Profile

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM Kabupaten Bekasi

Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Link Instansi Pemerintah Terkait