Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Link Instansi Pemerintah Terkait