Berdasarkan dengan Peraturan BKN No.4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, bahwa mulai tahun 2024 Kenaikan Pangkat (KP) PNS dilakukan 6 (enam) periode dalam satu tahun, yaitu bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Yang pada di tahun sebelumnya hanya ada 2 (dua) periode di bulan April dan Desember.